Hindari Bahaya Saat Berponsel - Anda tentu kerap menemukan peristiwa dimana ada sebagian orang merasa terganggu atau terusik dengan dering ponsel, khususnya ditempat tertentu. Misalnya ditempat seperti rumah sakit, tempat ibadah atau area-area yang membutuhkan ketenangan.

Lebih extrim lagi, saat perilaku berponsel sampai menggangu keamanan atau mengancam jiwa penggunanya sendiri dari orang lain. Semisalnya menggunakan ponsel saat mengendarai motor atau menyetir motor.

Etika berponsel mesti diperhatikan jika sudah pada taraf menggangu kenyamanan bahkan keamanan diri sendiri maupun orang lain. Di beberapa negara seperti Australia, Prancis dan Denmark, pemerintah wilayahnya sampai menyarankan para pengguna transportasi publik untuk meredam suara ringtone mereka dan tidak melakukan percakapan sepanjang jalan.
Perilaku berponsel yang hanya sampai taraf mengganggu kenyamanan masih bisa dimaafkan. Tapi jika menyerempet bahaya tentu sudah bukan main-main lagi. Nah perilaku berbahaya yang patut mendapat sorotan adalah berponsel sambil mengemudi.

Menurut survei hasil � mobility of the future� yang dilakukan mcKinsey melibatkan 4000 pengguna smartphone tercatat 35 persen pemilik ponsel menggunakan perangkat ponsel saat berkendara. 39 persen diantaranya menggunakan ponsel untuk terkirim pesan teks (sms) saat pengemudi. 68 persen mengaku memakai ponsel saat berkendara untuk alat bantu navigasi. Sebesar 55 persen user berusia 18-39 tahun beranggapan bakwa akses data saat mengendara tetaplah penting.

Etika bertelpon ternyata sangat penting jika sudah menyangkut keamanan dan kenyamanan bersama. Tidak sedikit orang yang kerap merasa terganggu atau terusik dengan deringnya ponsel di area tertentu. Bahkan, keselamatan jiwa bisa terancam akibat perilaku pengguna ponsel yang seenaknya.

Kondisi tersebut tentu saja cukup mengkuatirkan. Pasalnya, khasus kecelakaan akibat kelalaian saat berkendara sambil menggunakan ponsel terus melonjak setiap tahunya. Sudah bukan rahasia jika bertelfon atau sms dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Meski terkesan sepele namun kebiasaan buruk itu bisa berakibat fatal.

Sayangnya, disaat ponsel sudah menjadi konsumsi publik dan penggunaanya terus meluas dikalangan masyarakat, etika dan perilaku saat menggunakan ponsel dimasyarakat masih cenderung belum terkondisi dengan baik. Mentri komunikasi an informatika (kominfo) Tifatul Sembiring pernah mengungkapkan keprihatinanya terhadap tingginya tingkat kecelakaan akibat penggunaan telefon seluler saat pengemudikan kendaraan.

Menurut data yang dilansir Polda Metro Jaya di 2011, rata-rata korban tewas akibat kecelakaan sebanyak 68 per hari belum termasuk ratusan korban luka-luka. Menariknya, angka tersebut relatif tinggi jika dibandingkan kematian disebabkan faktor non-penyakit. Ironisnya, faktor manusia menjadi pemicu domain terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan. Dari keseluruhan faktor manusia, dua pemicu utamanya adalah faktor kelengahan dan faktor ketidakdisiplinan. Keduanya terkait dengan perilaku berkendaraan. Salah satunya, aktifitas berponsel! Menurut American Automobile Association, berponsel sambil mengemudi merupakan salah satu penyebab utama. Tak heran jika diluar negri kecelakaan lalu lintas akibat menyetir kendaraan sambil berponsel menjadi perhatian serius. Pemerintah sendiri sebenarnya sudah cukup memberikan perhatin serius. Pemerintah sendiri sebenarnya sudah cukup memberikan perhatian serius. Antar lain dengan menerbitkan undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutanjalan. Dalam uu itu dijelaskan bakwa menggunakan telepon genggam saat menyitir kan didenda RP 750 ribu.

Aturan itu tercantum pada pasal 283 yang menyebutkan, �   orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dijalan sebagai dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak RP 750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).�

Kembali pada etika bertelepon tak berlebihan rasanya jika perilaku berponsel yang baik harus terus disosialisasikan. Termasuk, menghentikan perilaku berponsel saat mengemudi kendaraan dan mengurangi pemakaian ponsel yang mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.

Pasal 21 dari UUD 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyebutkan penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelengaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.


So, Selamat berponsel dengan baik dan benar. Semoga Bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top