Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen-Seiring dengan berkembangnya era globalisasi ekonomi yang membuat semakin terbukanya pasar nasional, tentunya harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan atau jasa yang diperoleh konsumen di pasar. Maka dari itu kita sebagai konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas paham perlindungan konsumen yang dijelaskan di Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.
Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Yang diatur di Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen :
Hak-hak konsumen menurut UU No 8 Tahun 1999 Pasal 4 tentang Perlindungan Konsumen
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Melalui iklan tersebut diharapkan konsumen akan menyadari dan paham dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Selain itu, juga untuk menyadarkan para pelaku usaha untuk selalu melindungi hak-hak konsumen. Dengan demikian, mereka akan selalu berlaku jujur dan bertanggung jawab atas semua produk-produk yang diproduksinya. Dengan adanya peran aktif semua pihak dalam mengoptimalkan pelaksanaan dari UU Perlindungan Konsumen, diharapkan kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang akan datang tidak terjadi lagi di Indonesia.
Selain peran aktif dari pihak pemerintah dan masyarakat, peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat juga perlu dimaksimalkan. Adapun tugas-tugas dari lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No 8 Pasal 44 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diantaranya adalah : menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya; bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen; membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen; melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat. Untuk melindungi konsumen Indonesia, Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi sangat penting, agar suatu barang dapat dipercaya konsumen. SNI menetapkan standar kualitas suatu produk, agar produk tersebut aman dan layak untuk dibeli. Bercermin pada diri sendiri dan mulai membuat list mengenai produk yang di pakai sehari-hari, ternyata sedikit lho produk yang benar-benar buatan dalam negeri. Kita perlu terus menggelorakan semangat "aku cinta produk Indonesia". Kalau perlu dengan tekad bulat sehingga produk dalam negeri benar-benar lebih di utamakan oleh masyarakat luas di seluruh pelosok Tanah Air.
Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,� kata Wamendag
Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat sama. Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah. Untuk Jelasnya tentang perlindungan konsumen Anda bisa kunjungi situs Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen dilink ini http://ditjenspk.kemendag.go.id/
Tingginya permintaan konsumen terhadap kebutuhan beban pokok, tak jarang dimanfaatkan para pedagang berbuat curang. Salah satunya dengan memainkan ukuran timbangan yang tidak sesuai dengan standardisasi.
Ulah pedagang nakal itu kerap memicu pertengkaran kecil dengan konsumen. Pembeli merasa volume belanjaannya lebih sedikit dari sebenarnya, sedangkan pedagang bersikukuh sudah sesuai timbangan. Tak jarang, konsumen harus mengalah dengan perasaan kecewa dengan perilaku tidak jujur pedagang tersebut.
Konsumen Cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.
Alangkah baiknya kita sebagai konsumen cerdas Paham Perlindungan Konsumen ikut membantu peran aktif pemerintah dalam menjalankan regulasi atau peran hukum demi terciptanya standarisasi perdangangan yang sehat, agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar