Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
- Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
- Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011)
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain pelat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor, sementara sebelumnya hanya dua huruf. Perubahan ini membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama masih berlaku.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama masih berlaku.
Berikut ini Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia :
- A Untuk Daerah/Wilayah Banten
- B Untuk Daerah/Wilayah DKI Jakarta
- D Untuk Daerah/Wilayah Bandung
- E Untuk Daerah/Wilayah Cirebon
- F Untuk Daerah/Wilayah Bogor
- G Untuk Daerah/Wilayah Pekalongan
- H Untuk Daerah/Wilayah Semarang
- K Untuk Daerah/Wilayah Pati
- L Untuk Daerah/Wilayah Surabaya
- M Untuk Daerah/Wilayah Madura
- N Untuk Daerah/Wilayah Malang
- P Untuk Daerah/Wilayah Besuki
- R Untuk Daerah/Wilayah Banyumas
- S Untuk Daerah/Wilayah Bojonegoro
- T Untuk Daerah/Wilayah Kerawang
- AA Untuk Daerah/Wilayah Kedu
- AB Untuk Daerah/Wilayah DI Yogyakarta
- AD Untuk Daerah/Wilayah Surakarta
- AE Untuk Daerah/Wilayah Madiun
- AG Untuk Daerah/Wilayah Kediri
- W Untuk Daerah/Wilayah Sidoarjo (Jatim)
- Z Untuk Daerah/Wilayah Sumedang (Jabar)
- BA Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Barat
- BB Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Utara (Seluruh daerah kabupaten Tapanuli)
- BD Untuk Daerah/Wilayah Bengkulu
- BE Untuk Daerah/Wilayah Lampung
- BG Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Selatan
- BH Untuk Daerah/Wilayah Jambi
- BK Untuk Daerah/Wilayah Medan
- BL Untuk Daerah/Wilayah DI Aceh
- BM Untuk Daerah/Wilayah Riau
- BP Untuk Daerah/Wilayah Kepulauan Riau
- BN Untuk Daerah/Wilayah Bangka
- CC Untuk Daerah/Wilayah Korps Konsul
- CD Untuk Daerah/Wilayah Korps Diplomatik
- DB Untuk Daerah/Wilayah Minahasa
- DD Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Selatan
- DM Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Utara
- DN Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Tengah
- DE Untuk Daerah/Wilayah Maluku Selatan
- DG Untuk Daerah/Wilayah Maluku Utara
- DH Untuk Daerah/Wilayah Maluku Timur
- DK Untuk Daerah/Wilayah Bali
- DL Untuk Daerah/Wilayah Sangihe/Talaud
- DR Untuk Daerah/Wilayah Lombok
- DS Untuk Daerah/Wilayah Papua
- EA Untuk Daerah/Wilayah Sumbawa
- EB Untuk Daerah/Wilayah Flores
- ED Untuk Daerah/Wilayah Sumba
- DA Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Selatan
- KB Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Barat
- KT Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Timur
Nah gimana sobat, sudah gak binggung lagi kan tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Di Indonesia. Sekian Postingan dari saya, Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar